Selasa, 22 Desember 2009

Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri 3 (tiga), yaitu kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Selanjutnya, akan diuraikan masing-masing pembahasan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu sebagai berikut :

a. Kompetensi Pribadi
Berdasarkan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan sebagai makhluk tuhan. ia wajib menguasai pengetahuan yang akan diajarkannya kepada peserta didik secara benar dan bertanggungjawab. ia harus memiliki pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis dan pedagogis dari para peserta didik yang dihadapinya.
Beberapa kompetensi pribadi yang semestinya ada pada seorang guru, yaitu memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya. selain itu, mempunyai pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka secara individual.

b. Kompetensi Sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis. ia harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik. ia harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kempuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. instruktur hanya bertugas melayani mereka sesuai kebutuhan mereka masing-masing. kompetensi sosial yang dimiliki seorang guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka (seperti orang tua, tetangga, dan sesama teman).

c. Kompetensi Profesional Mengajar
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan :
1. Merencakan sistem pembelajaran
- merumuskan tujuan.
- memilih prioritas materi yang akan diajarkan.
- memilih dan menggunakan metode.
- memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada.
- memilih dan menggunakan media pembelajaran.
2. Melaksanakan sistem pembelajaran
- memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat.
- menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.
3. Mengevaluasi sistem pembelajaran
- memilih dan menyusun jenis evaluasi.
- melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses.
- mengadministrasikan hasil evaluasi.
4. Mengembangkan sistem pembelajaran
- mengoptimalisasi potensi peserta didik.
- meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri.
- mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut.

Sedangkan kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999) sebagai berikut :
1. Mengembangkan kepribadian.
2. Menguasai landasan kependidikan.
3. Menguasai bahan pelajaran.
4. Menyusun program pengajaran.
5. melaksanakan program pengajaran.
6. Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan.
7. Menyelenggarakan penilaian sederhana untuk keperluan pengajaran.
8. Menyelenggarakan program bimbingan.
9. Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat.
10.Menyelenggarakan administrasi sekolah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap calon guru atau guru untuk mewujudkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar